Setiap tahun selalu saja ada kasus-kasus
korupsi yang menjerat anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
mengherankan, pengajuan interpelasi tentang pengetatan remisi koruptor oleh badan
Kemenkum dan HAM, banyak yang mengendus ada udang di balik batu. Nah,
kasus-kasus korupsi apa saja yang menjerat anggota DPR?
Bahkan Barometer Korupsi tahun 2006 yang dikeluarkan Transparency International
Indonesia (TII) menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup. Posisi DPR melorot
satu tingkat, ketika lembaga serupa kembali mengumumkan Indeks Barometer
Korupsi Global 2007.
Ini dia kasus-kasus yang menjerat dan membuat puluhan anggota DPR menjadi
tersangka kasus korupsi di KPK:
1. Kasus suap
alih fungsi hutan lindung dan pengadaan SKRT Dephut
Kasus ini menjerat Komisi IV DPR tahun 2004-2009. Sebanyak 50 anggota Komisi IV
DPR diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan
Tanjung Apiapi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Komisi IV saat itu juga diduga menerima suap dari pengadaan Sistem Komunikasi
Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro
Widjojo.
Anggota Komisi IV DPR 2004-2009 yang terbukti di Pengadilan Tipikor pada tahun 2008,
menerima suap alih fungsi hutan lindung dan SKRT Dephut adalah:
1. Yusuf Erwin Faishal, Ketua Komisi, 4,5 tahun penjara karena membagi-bagikan
uang suap alih fungsi hutan lindung. Bebas bersyarat pada 12 November 2011.
2. Azwar Chesputra, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra
Antonio Tan Rp 450 juta (kasus alih fungsi hutan lindung) dan suap Sin$ 5.000
dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo (kasus SKRT Dephut).
3. Hilman Indra, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra
Antonio Tan Rp 425 juta dan suap Sin$ 140 ribu dari bos PT Masaro, Anggoro
Widjojo.
4. Fahri Andi Leluasa, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha
Chandra Antonio Tan Rp 335 juta dan suap Sin$ 30 ribu dari bos PT Masaro, Anggoro
Widjojo.
5. Al Amin Nasution, 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung
Api-api di Sumsel. Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan
lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek
pengadaan GPS di Departemen Kehutanan. Al Amin mendapat remisi 3 bulan penjara
dalam remisi umum HUT RI ke-65 tahun 2010.
6. Sarjan Tahir, 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima hadiah sebesar Rp 5
miliar terkait proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera
Selatan.
2. Kasus suap
cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI
Kasus cek pelawat ini terjadi pada 2004 lalu yang terungkap karena nyanyian
mantan anggota Komisi IX dari PDIP, Agus Condro pada 2008 ke KPK. Sekitar
puluhan anggota DPR periode 1999-2004 menerima suap cek pelawat yang diberikan
oleh Nunun Nurbaeti. Suap itu pun terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom
sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kasus ini 30 anggota DPR
periode 1999-2004 menjadi tersangka.
Berikut daftar penerima cek pelawat yang namanya terungkap di Pengadilan
Tipikor, beberapa di antaranya telah divonis.
tolong anda catat supaya tidak salah memilih partai yang banyak melahirkan koruptor!
Fraksi Partai Golkar
1. Hamka Yandhu Rp 2,25 miliar, divonis 2,5 tahun penjara
2. Baharuddin Aritonang Rp 350 juta, tersangka
3. Anthony Zeidra Abidin Rp 600 juta, tersangka
4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp 600 juta, tersangka
5. Boby Suhardiman Rp 500 juta, tersangka
6. Paskah Suzetta Rp 600 juta, tersangka
7. Hengky Baramuli Rp 500 juta, tersangka
8. Reza Kamarullah Rp 500 juta, tersangka
9. Asep Ruchimat Sudjana Rp 150 juta, tersangka
10. Azhar Muklis Rp 500 juta
11. TM Nurlif Rp 550 juta, tersangka
12. Marthin Bria Seran Rp 250 juta, tersangka
PPP
13. Endin AJ Soefihara Rp 500 juta, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
14. Uray Faisal Hamid Rp 250 juta
15. Daniel Tandjung Rp 500 juta, tersangka
16. Sofyan Usman Rp 250 juta, tersangka
PDIP
17. Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta, divonis pidana penjara 2 tahun
18. Willem Tutuarima Rp 500 juta, tersangka
19. Sutanto Pranoto Rp 600 juta, tersangka
20. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta, tersangka
21. Muhammad Iqbal Rp 500 juta, tersangka
22. Budiningsih Rp 500 juta, tersangka
23. Poltak Sitorus Rp 500 juta, tersangka
24. Aberson Sihaloho Rp 500 juta
25. Rusman Lumbantoruan Rp 500 juta, tersangka
26. Max Moein Rp 500 juta, tersangka
27. Jeffrey Tongas Lumban Rp 500 juta, terasangka
28. Matheos Pormes Rp 350 juta, tersangka
29. Engelina Pattiasina Rp 500 juta, tersangka
30. Suratal H W Rp 500 juta
31. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta, tersangka
32. Soewarni Rp 500 juta, tersangka
33. Panda Nababan Rp 1,45 miliar, tersangka
34. Sukardjo Hardjo Wirjo Rp 200 juta
35. Zederick Emir Moeis Rp 200 juta
Fraksi TNI/Polri
36. Udju Djuhaeri Rp 500 juta, divonis pidana penjara 2 tahun
37. R Sulistiyadi Rp 500 juta
38. Suyitno Rp 500 juta
39. Darsup Yusuf Rp 500 juta
3. Kasus Suap
Wisma Atlet
KPK masih memproses indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan
proyek Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 191 miliar itu. Pengadaan proyek ini
setidaknya melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah
daerah.
Ada 2 anggota DPR menjadi tersangka, mereka adalah:
1. M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum PD, terdakwa. Nazaruddin juga menjadi
tersangka kasus pencucian uang untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia
2. Angelina Sondakh, FPD, tersangka
Sedang anggota FPDIP I Wayan Koster, dicekal
4. Kasus
korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID)
Anggota Badan Anggaran DPR dari FPAN Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka dan
ditahan KPK karena diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran
proyek PPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh
Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Dia
menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan anggaran PPID tahun 2011 karena
kekuatan itu ada pada pimpinan Banggar.
5. Kasus suap
dermaga
Angggota Komisi V DPR dari FPAN Abdul Hadi Djamal ditangkap basah oleh KPK saat
bersama Darmawati Dareho di kawasan Karet, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta
pada 2 Maret 2009. Dari tangan keduanya KPK menyita uang sekitar US$ 90 ribu US
dan Rp 54 juta yang diperoleh dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo
Kurniawan.
Uang itu guna memuluskan anggaran stimulus proyek Dephub pembangunan dermaga
dan bandara di wilayah Indonesia Timur. Abdul Hadi Djamal sudah divonis 3 tahun
penjara
Dalam persidangan Abdul Hadi Djamal menyebut politisi Partai Demokrat Jhony
Allen Marbun menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus yang sama.
6. Kasus suap
proses lelang pengadaan kapal patroli Dephub
Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi Bulyan Royan ditangkap di Plaza
Senayan, Jakarta. Dia tertangkap tangan pada pukul 17.30 WIB, 1 Agustus 2008.
Anggota Dewan dari daerah pemilihan Riau itu menerima suap US$ 60 ribu dan 10
ribu euro. Suap itu terkait dengan pengadaan kapal patroli di Ditjen
Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Bulyan mendapatkan remisi umum pada 17
Agustus 2010 sebanyak 2 bulan.
7. Kasus suap
APBN Batam
Sofyan Usman, anggota DPR periode 1999-2004 yang juga tersangka kasus suap cek
pelawat DGS BI, terbukti menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) terkait
persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. Terdakwa juga
menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam
tahun 2004 dan mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp 10
miliar untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2010 silam. Dia diduga
menerima suap dalam pengadaan Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 sebesar 1
miliar. Sofyan meminta kepada pihak Otorita Batam Rp 150 juta untuk membangun
masjid di komplek DPR, Cakung.
8. Kasus
pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar)
Saleh Djasit, anggota FPG DPR, menjadi anggota yang pertama kali ditahan KPK .
Saleh diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjabat
sebagai Gubernur Riau. Dia ditahan sejak 19 Maret 2009. Akhirnya Saleh divonis
4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
9. Kasus suap
pembangunan Gedung Pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Reformasi, Noor Adenan Razak, didakwa oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sekira Rp 1,5 miliar setelah
menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(Bapeten). Politisi PAN itu telah divonis Pengadilan Tipikor 3 tahun penjara
pada 8 Mei 2008.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar